Lutfi, Pembawa Bendera Saat Unjuk Rasa Rusuh Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemuda yang disidangkan karena unjuk rasa rusuh September 2019, Lutfi Alfiandi (20) hanya dituntut hukuman empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 29 Januari 2020.

“Dengan ketentuan selama berada di dalam tahan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan,” ujar Jaksa Andry Saputra di PN Jakpus.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkannya mengajukan tuntutan tersebut kepada hakim adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab, saat itu seharusnya waktu unjuk rasa sudah berakhir sesuai undang-undang, namun Lutfi dan kawan-kawannya tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa membubarkan diri.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya. Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP.

Jaksa juga menyatakan Lutfi telah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dalam hal ini aparat keamanan karena tidak mengindahkan perintah membubarkan diri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mahasiswa sampai Anak Desa, Presiden Mendengar Aspirasi Bangsa

Oleh: Ganesh Lepen Wengi *)Demonstrasi mahasiswa selalu memiliki tempat penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Mahasiswaseringkali menjadi kelompok pertama yang menangkap kegelisahan publik, mengartikulasikan persoalanbangsa, sekaligus mendorong lahirnya berbagai pembaruan kebijakan. Karena itu, kehadiran aksi mahasiswaadalah bagian dari mekanisme koreksi dalam negara demokrasi.Namun demikian, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa bebas masyarakat menyampaikankritik. Demokrasi juga diukur dari sejauh mana pemerintah bersedia mendengarkan, membuka ruang dialog, dan menerjemahkan berbagai aspirasi menjadi kebijakan yang lebih baik. Pada titik inilah dinamikademokrasi Indonesia hari ini layak diapresiasi.Belakangan berbagai aksi mahasiswa mengangkat isu mulai dari kondisi ekonomi, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa Merah Putih. Aspirasi tersebut merupakan hak konstitusional yang patutdihormati. Yang menarik, pemerintah tidak memilih jalan penolakan ataupun pembatasan ruang berekspresi. Sebaliknya, berbagai kritik justru dijawab melalui evaluasi kebijakan, penyempurnaan program, hinggapenguatan koordinasi lintas kementerian.Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi, menilai salah satu indikator penting pemerintahanyang demokratis adalah kesediaannya menerima kritik dan membuka ruang dialog. Menurutnya, pemerintahtidak menutup diri terhadap demonstrasi mahasiswa, bahkan melakukan evaluasi terhadap berbagai program yang menjadi sorotan publik, termasuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang kini memasuki fasepembenahan tata kelola dan mitigasi. Ia juga menilai berbagai respons pemerintah terhadap pelemahanrupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini