MINEWS.ID, JAKARTA – Hal yang membuat politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan berdebat keras dengan ekonom Emil Salim adalah soal laporan KPK.
Sebagai lembaga yang digadang-gadang jadi tolok ukur integritas bagi instansi lain, ternyata komisi itu masih menyisakan laporan yang buruk sehingga Badan Pemeriksa Keuangan harus menyematkan predikat wajar dengan pengecualian pada laporan keuangannya.
Hal yang membuatnya tidak bisa memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian salah satunya adalah laporan soal barang sitaan dan rampasan yang tidak tertib.
Menurut calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Nyoman Wara buruknya laporan KPK itu terjadi sejak 2016.
Saat seleksi wawancara calon pimpinan KPK, Wara menegaskan sejak tahun itu barang sitaan tidak dicatatkan dalam laporan keuangan KPK. Pencatatan baru dilakukan sejak 2017. Namun, tidak dilakukan dengan tertib.
Wara menegaskan KPK memang belum mempunyai SOP (standar operasional prosedur) formal bagaimana mengelola barang rampasan.
KPK hanya memiliki catatan akuntansi dan unit Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi). Namun datanya berbeda. Jika di akuntansi tercatat Rp 1,093 triliun, di unit Labuksi Rp 1,4 triliun.
Maka jika terpilih menjadi komisioner KPK, Nyoman berjanji membuat SOP formal barang sitaan dan rampasan agar inventarisasi barang secara menyeluruh dapat dilakukan.
Sayang, dia tidak terpilih sehingga laporan tersebut tidak diketahui apakah akan tetap dipertahankan atau diperbaiki.