MATA INDONESIA, JAKARTA – Tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih belum efisien membuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengimbau pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Dalam kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.
Maka dia mengusulkan agar manajemen itu diperbaiki terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.
Dia mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, menurut Ghufron, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS.
Menurutnya, jika rekomendasi KPK dilaksanakan sebenarnya tidak perlu menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat. Apalagi, sekarang situasi sedang sulit akibat pandemi Covid19.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan subsidi iuran untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Iuran peserta kelas I yang sebelumnya Rp80.000 naik menjadi Rp150.000, sedangkan kelas II yang sebelumnya Rp51.000 naik menjadi Rp100.000. Kenaikan diberlakukan mulai Juli 2020.
Sedangkan untuk iuran peserta kelas III yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42.000, tetapi khusus untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja disubsidi pemerintah Rp16.500, sehingga mereka tetap akan membayar iuran Rp25.500.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.