MATA INDONESIA, JAKARTA – Koruptor yang bisa dituntut hukuman mati jika dilakukan seseorang yang mengatur melakukan korupsi bantuan sosial itu dan nilai kerugiannya triliunan rupiah. Namun, belum diketahui apakah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bisa diterapkan hukuman tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin 14 Desember 2020.
Marwata membenarkan hukuman mati untuk koruptor diatur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dia menjelaskan, dalam penerapan hukuman mati tersebut diperlukan sejumlah klasifikasi pelanggaran tindak pidana korupsi.
Perlu diketahui, Mensos Juliari P Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa bantuan sosial untuk penanganan dampak pandemi virus Covid19 pada 6 Desember 2020 dini hari.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka dalam kasus serupa kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan untuk pihak swasta yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Saat menggelar konferensi pers, KPK menjabarkan konstruksi perkara kasus korupsi Bansos Covid19. Juliari diduga menerima uang sekitar Rp 8,2 Miliar terkait pelaksanaan pengadaan paket Bansos sembako untuk periode pertama.