Kominfo Minta Pengelola WhatsApp Transparan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kominfo meminta Whatsapp untuk lebih transparan perihal perlindungan dari data pengguna. Tindakan ini lebih lunak dan halus dibandingkan pemerintah India yang meminta WhatsApp untuk membatalkan kebijakan privasi dan menghormati data pengguna di India.

Pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho, pemerintah Indonesia masih gamang untuk bersikap lebih tegas kepada Whatsapp karena belum ada hukum yang berbentuk undang-undang.

“Dapat dipahami mengapa pemerintah kita, khususnya Kominfo agak kurang percaya diri, karena tidak ada dasar kebijakan atau hukum yang membantu untuk menyampaikan argumentasi,” kata Riant, Rabu 21 Januari 2021.

Dasar hukumnya harus ada karena pelaku bisinis internasional biasanya menjadikan dasar hukum yang ada di suatu negara sebagai acuan argumentasi kebijakan mereka.

Menkominfo diharapkan bisa menggunakan diskresinya untuk menyampaikan kritik meski belum ada dasar hukumnya. Hal ini untuk mempersempit ruang gerak pencuri data.

“Tapi ini tidak mudah karena hari ini pun yang namanya komitmen pemerintah secara umum untuk melindungi data rakyat Indonesia boleh dikatakan tidak ada,” kata Riant.

Meski belum ada tindakan berarti namun pemerintah sudah berniat untuk mewujudkan perlindungan masyarakat di dunia maya dengan segera merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Hingga saat ini upaya perlindungan data pribadi melalui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih dalam proses politik di DPR. Menkominfo berharap UU PDP ditargetkan selesai pada kuartal tahun 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini