MATA INDONESIA, JAKARTA – Kominfo meminta Whatsapp untuk lebih transparan perihal perlindungan dari data pengguna. Tindakan ini lebih lunak dan halus dibandingkan pemerintah India yang meminta WhatsApp untuk membatalkan kebijakan privasi dan menghormati data pengguna di India.
Pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho, pemerintah Indonesia masih gamang untuk bersikap lebih tegas kepada Whatsapp karena belum ada hukum yang berbentuk undang-undang.
“Dapat dipahami mengapa pemerintah kita, khususnya Kominfo agak kurang percaya diri, karena tidak ada dasar kebijakan atau hukum yang membantu untuk menyampaikan argumentasi,” kata Riant, Rabu 21 Januari 2021.
Dasar hukumnya harus ada karena pelaku bisinis internasional biasanya menjadikan dasar hukum yang ada di suatu negara sebagai acuan argumentasi kebijakan mereka.
Menkominfo diharapkan bisa menggunakan diskresinya untuk menyampaikan kritik meski belum ada dasar hukumnya. Hal ini untuk mempersempit ruang gerak pencuri data.
“Tapi ini tidak mudah karena hari ini pun yang namanya komitmen pemerintah secara umum untuk melindungi data rakyat Indonesia boleh dikatakan tidak ada,” kata Riant.
Meski belum ada tindakan berarti namun pemerintah sudah berniat untuk mewujudkan perlindungan masyarakat di dunia maya dengan segera merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Hingga saat ini upaya perlindungan data pribadi melalui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih dalam proses politik di DPR. Menkominfo berharap UU PDP ditargetkan selesai pada kuartal tahun 2021.