MATA INDONESIA, JAKARTA – Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal mewajibkan anggota Polri untuk mempelajari kitab kuning. Tindakan ini serupa dengan yang pernah dilakukan saat Listyo menjabat sebagai Kapolda Banten untuk menangkal radikalisme dan terorisme.
“Seperti dulu di Banten saya pernah sampaikan, anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” ujar Listyo.
Listyo menjelaskan bahwa gagasan ini bersumber dari ulama-ulama yang pernah ia temui. Maka program wajib belajar kitab kuning kepada anggota Polri akan dilanjutkan jika dirinya sudah menjalankan tugas sebagai Kapolri.
Merujuk pada situs resmi Nadhlatul Ulama, kitab Kuning adalah sebutan untuk kitab-kitab klasik karya ulama-ulama terdahulu yang merupakan salah satu elemen utama dalam pengajaran di pesantren NU.
Selain itu Listyo juga menekankan pentingnya menggandeng sejumlah tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), tokoh masyarakat, hingga komunitas sipil.
“Jadi perlu kolaborasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas-ormas berbasis agama, dan para pemangku kepentingan lainnya termasuk melibatkan para ahli dan civil society,” kata Listyo, Kamis 21 Januari 2021.
Saat berita ini diturunkan, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui dengan bulat pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).