MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar buruk bagi orang-orang kaya di Indonesia. Pemerintah memastikan akan menambah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi lima lapisan. Nantinya, wajib pajak individu dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan dikenakan tarif 35 persen.
Hal ini akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menurutnya penambahan tarif tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Sebab hanya sedikit golongan masyarakat yang masuk dalam kelompok kelas atas.
”Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya,” katanya.
Saat ini tarif PPH orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan pasal 17 beleid tersebut, ada empat layer tarif PPh orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan tarif PPh sebesar lima persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah menyatakan penduduk Indonesia didominasi oleh usia muda dengan kelas menengah atas yang tumbuh pesat dan diikuti oleh tingkat konsumsi yang tumbuh tinggi.