Kesepakatan Brexit Rampung, Ini Efeknya bagi Inggris

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebuntuan soal Brexit akhirnya rampung. Inggris dan Uni Eropa telah menyepakati ketentuan soal perdagangan bebas sepekan menjelang Brexit. Setelah kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, Inggris dan 27 negara anggota Uni Eropa bisa melanjutkan perdagangan tanpa tarif atau kuota, setelah Inggris resmi keluar dari blok itu pada 1 Januari 2021 mendatang.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, kesepakatan itu membawa angin segar bagi pelaku usaha setelah bertahun-tahun risau akibat perundingan Brexit yang selalu buntu.

“Kita berhasil mengendalikan aturan dan nasib kita,” katanya, melansir Associated Press, Sabtu 26 Desember 2020.

Parlemen Inggris pun dijadwalkan akan memberi sikap terhadap keputusan perundingan itu melalui pemungutan suara pada 30 Desember mendatang. Sedangkan Parlemen Eropa dan negara anggota Uni Eropa diperkirakan bakal melakukan voting terkait keputusan itu pada 1 Januari nanti.

Kesepakatan ini juga disambut baik oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen. Ia menilai kesepakatan ini adil, seimbang dan tepat bagi kedua belah pihak.

Menurutnya, dalam kesepakatan setebal 2.000 halaman itu, Inggris menyatakan diberi kuasa mengendalikan keuangan, hukum dan penangkapan ikan. Selain itu, dalam kesepakatan itu produk-produk Inggris diwajibkan tetap mengikuti standar yang ditetapkan dalam pasar tunggal Uni Eropa.

Meski demikian, kesepakatan ini berimbas negatif bagi para pekerja migran di Eropa. Sebab mulai 1 Januari 2021, warga Inggris dan Eropa daratan yang menjadi anggota Uni Eropa tidak bisa lagi bebas mencari kerja tanpa visa.

Sebagai informasi, rakyat Inggris sudah memutuskan ingin berpisah dari Uni Eropa pada 2015 silam, dengan hasil pendukung Brexit memperoleh 52 persen suara, melawan kelompok penentang sebanyak 48 persen.

Akan tetapi, proses pengajuan kesepakatan dengan Uni Eropa di dalam pemerintahan Inggris butuh waktu hingga 3 tahun dan baru menemukan titik terang di penghujung tahun ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini