MATA INDONESIA, JAKARTA – Keputusan polisi untuk menghentikan penyidikan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) otomatis menggugurkan status tersangka. Mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai bahwa keputusan ini sudah tepat dengan mempertimbangkan dampak yang akan terjadi bila proses terus berlanjut.
“Harus dihitung pula dampaknya ke depan, apa dampak yg timbul dr proses ini, lebih baik memang ditutup kasusnya, korban sudah tewas,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Sabtu 6 Maret 2021.
Namun Ferdinand menilai bahwa penetapan status tersangka oleh polisi terhadap enam anggota FPI merupakan bentuk kepastian hukum. Mengingat mereka tewas karena dinilai telah melakukan penyerangan terhadap kepolisian.
“Namun demi kepastian hukum memang itu perlu utk kepastian bahwa pelaku ini tewas karena penyerangan terhadap polisi , jadi dari saya sekali lagi kasus ini tutup sampai sini tidak perlu lakukan lagi,” kata Ferdinand.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah menyatakan status tersangka enam anggota FPI itu telah gugur. Penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal.
Maka, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka sudah tidak berlaku di mata hukum. Saat ini Polri tengah fokus menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM perihal masalah ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” kata Argo.