MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak ikut ambil bagian dalam kisruh internal Partai Demokrat, dengan terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.
Menurut Mahfud, hal tersebut merupakan masalah di internal Partai Demokrat, sehingga tidak ada urusannya dengan pemerintah.
“Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan menjadi masalah hukum,” kata Mahfud dalam cuitannya di Twitter, Sabtu 6 Maret 2021.
Kemudian, Mahfud menyebut pemerintah belum menerima laporan atau permintaan legalitas baru dari Demokrat. Ia berkata, pemerintah hanya bisa menangani dari sisi keamanan saja, dan tak ada urusan dengan legalitas partai.
Bagi Mahfud, kasus KLB partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil Deli Serdang itu didaftarkan ke Kemenkumham. Nantinya, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai.
“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD,” ujar Mahfud.
Sesuai undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1998, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang. Mahfud mengatakan, sikap pemerintah saat ini sama dengan sikap pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur.
Hal serupa juga dilakukan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin) karena itu merupakan urusan internal partai politik.