Kementan: Ganja Ditetapkan Jadi Tanaman Obat di Indonesia Sejak 2006

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penetapan ganja sebagai tanaman obat di Indonesia, menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto telah melalui diskusi banyak pihak dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006 yang ditandatangani Menteri Anton Apriantono dari PKS.

“Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini,” ujar Prihasto di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020.

Meski begitu, seperti dilansir Antaranews penggunaan ganja harus dilakukan dalam pengawasan yang ketat dan mendapat izin jika dibudidayakan sebagai tanaman obat.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 67 yang menyatakan “Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri.”

Menurut Prihasto melakukan budi daya tanaman obat harus dengan pengawasan yang sangat ketat.

Dia juga menegaskan tidak boleh ada izin yang dilanggar pebudi daya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini