Kementan: Ganja Ditetapkan Jadi Tanaman Obat di Indonesia Sejak 2006

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penetapan ganja sebagai tanaman obat di Indonesia, menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto telah melalui diskusi banyak pihak dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006 yang ditandatangani Menteri Anton Apriantono dari PKS.

“Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini,” ujar Prihasto di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020.

Meski begitu, seperti dilansir Antaranews penggunaan ganja harus dilakukan dalam pengawasan yang ketat dan mendapat izin jika dibudidayakan sebagai tanaman obat.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 67 yang menyatakan “Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri.”

Menurut Prihasto melakukan budi daya tanaman obat harus dengan pengawasan yang sangat ketat.

Dia juga menegaskan tidak boleh ada izin yang dilanggar pebudi daya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas TNI, Polri, dan KPU Jadi Kunci Keamanan Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, berbagai lembaga negara terus memperkuat sinergitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini