Kemenag Yogya Tunggu Jumlah Resmi Kuota Haji

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Berapa jumlah kuota dari Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Ibadah Haji 2022?

Sejauh ini Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jumlah kuota setiap negara termasuk Indonesia yang mendapat kuota 101 ribu orang.

Dari jumlah itu, setiap daerah akan mendapatkan pembagian kuota jemaah haji yang bisa berangkat tahun ini. Kepala Kantor Kemenag Kota Yogya, Nur Abadi masih menunggu kuota yang diberikan dari pemerintah Indonesia untuk jemaah dari Kota Yogya.

”Kalau pemberangkatan haji sudah bisa dilakukan, tapi hanya dibuka 101 ribu orang. Nah di Yogya kita sudah bersiap hanya tinggal menunggu jumlah kuota yang diberangkatkan,” ujar Nur Abadi, Minggu 17 April 2022.

Ia menerangkan bahwa untuk kelompok yang berangkat juga masih dalam pertimbangan pemerintah pusat. Mengingat untuk warga lanjut usia masih harus diperhatikan kesehatannya terkait potensi penularan Covid-19.

Kemenag Yogya juga tak ingin mengambil resiko ketika jumlah yang berangkat terlalu banyak. Nantinya ada pertimbangan lain untuk menentukan calon jamaah haji yang berangkat.

Selain itu pemeriksaan kesehatan dan juga vaksinasi meningitis serta kepastian jumlah jemaah yang akan berangkat.

”Untuk yang vaksin meningitis menunggu kepastian yang akan berangkat. Hal itu juga untuk memastikan agar calon jemaah yang berangkat ini tidak tertunda lagi karena belum bisa berangkat tahun ini,” katanya.

Pada 2020 lalu, Kota Yogya tercatat akan memberangkatkan 400 orang calon jemaah haji. Hingga kini tercatat lebih kurang 12 ribu orang jemaah yang mendaftar.

”Kami juga mengingatkan lagi ke jemaah yang sudah lunas untuk bersiap ketika kuota untuk Yogya sudah ditetapkan. Selain itu bagi jemaah yang mengambil sebagian bayaran, bisa segera melunasi ketika sudah mendapat kesempatan pemberangkatan haji,” katanya.

Reporter: M Fauzul Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini