MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan bansos yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara berlanjut. Kali ini, KPK baru saja menggeledah rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin.
Plt Jubir KPK Ali Fikri berkata, dalam penggeledahan ini pihaknya mengamankan sejumlah dokumen diduga terkit dengan perkara suap pengadaan bansos Covid-19.
“Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Ali di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.
Selanjutnya tim penyelidik akan menganalisis dokumen tersebut, lalu dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Penggeledahan rumah yang berlokasi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat itu dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021 lalu. Di hari yang sama, Pepen Nazzaruddin tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sejauh ini KPK sudah dua kali melakukan pemeriksaan terahadap Pepen dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan pertama, Pepen dimintai keterangan untuk tersangka Juliari Batubara.
Kedua, KPK mendalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos. Saat itu dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka pemilik PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) yang merupakan satu di antara sejumlah korporasi yang ditunjuk Kemensos untuk mengerjakan pengadaan bansos Covid-19.
Seperti diketahui, eks Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.