MATA INDONESIA, JAKARTA – Masih tingginya kasus Covid19 di Indonesia sekarang karena sense of emergency masyarakat sudah hilang. Maka perlu penegakkan hukum untuk menghentikan penularan penyakit saluran pernafasan tersebut.
“Akibatnya masyarakat tidak takut lagi dan tidak peduli dengan Covid19, padahal pemerintah sudah mengambil jalan tengah yaitu memberi kesempatan beraktivitas meski pandemi masih berlangung,” ujar epidemiolog Universitas Andalas, Padang, Defriman Djafri, Senin 8 Februari 2021.
Defriman mengungkapkan pemerintah perlu menyosialisikan secara masif cara, strategi atau upaya agar masyarakat aman beraktivitas di tengah Pandemi Covid19 ini.
Hal yang diperlukan menurutnya adalah tegaknya protokol kesehatan yang konsekuensinya menggunakan penegakkan hukum yang tegas.
Selain itu, pembatasan pergerakan manusia tetap harus diperketat sehingga virus SARS-Cov-2 berhasil dihentikan dari berkembang biak.
Saat ini, angka orang yang terkonfirmasi positif di Indonesia sudah mencapai 1.166.079 jiwa.