MATA INDONESIA, JAKARTA – Hingga kini, Polri memastikan penyelidikan terhadap laporan PPATK atas dugaan pidana dalam transaksi di 92 rekening FPI masih terus berjalan.
Polri mengakui, belum ada kesimpulan dalam penyelidikan ini, dan masih akan dilanjutkan oleh Bareskrim.
“Masih didalami oleh penyidik Bareskrim, masih koordinasi dengan PPATK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Senin 8 Februari 2021.
Rusdi menyebut, Bareskrim bekerja penuh dalam perkara ini secara transparan dan profesional. Nantinya, hasil penyelidikan akan dibuka kepada publik, tanpa ada yang ditutupi.
“92 rekening tersebut masih didalami dan penyidik belum mendapatkan kesimpulan dari pendalaman terhadap 92 rekening tersebut,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, Polri menggelar rapat bersama dengan PPATK terkait penghentian sementara transaksi 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait pada Selasa 2 Februari 2021 lalu.
PPATK telah menganalisis sebanyak 92 rekening yang terdiri dari milik pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan ormas tersebut.
Hasil analisis PPATK menjadi bahan masukan bagi Bareskrim Polri dalam melakukan tindak lanjut penanganan kasus. Khususnya demi melihat ada tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana dalam organisasi FPI.