Jual Obat Covid-19 Ilegal Seorang Perawat dan 23 Orang Lainnya Terancam Dipenjara 10 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang perawat dan 23 orang lainnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya karena menimbun obat terapi Covid-19 dan menjualnya dengan harga sangat tinggi.

Sindikat itu umumnya menggunakan modus memalsukan surat dokter dan bekerja sama dengan oknum petugas apotek membeli obat-obatan tersebut dengan harga normal, lalu menjualnya kembali dengan harga selangit.

Sementara modus yang dilakukan perawat adalah mengumpulkan obat sisa pasien Covid-19 yang meninggal dunia, kemudian dijual ke pasar bebas dengan harga tinggi.

“Kita ketahui memang banyak masyarakat yang membutuhkan obat terapi Covid-19, namun ternyata banyak penjahat yang memikirkan kantong sendiri tanpa memikirkan dampak yang sangat besar,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Yusri juga menyebut tindakan para pelaku penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat yang banyak membutuhkan obat terapi COVID-19 di tengah pandemi.

Obat-obatan itu antara lain avigan, favipiravir, actemra, fluvir oseltamivir, azithromycin, dan ivermectin.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Keluarga Benteng Utama Melawan Ancaman Judi Online

Oleh : Aditya Akbar )* Praktik Judi Online tidak saja mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kehidupan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini