MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang perawat dan 23 orang lainnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya karena menimbun obat terapi Covid-19 dan menjualnya dengan harga sangat tinggi.
Sindikat itu umumnya menggunakan modus memalsukan surat dokter dan bekerja sama dengan oknum petugas apotek membeli obat-obatan tersebut dengan harga normal, lalu menjualnya kembali dengan harga selangit.
Sementara modus yang dilakukan perawat adalah mengumpulkan obat sisa pasien Covid-19 yang meninggal dunia, kemudian dijual ke pasar bebas dengan harga tinggi.
“Kita ketahui memang banyak masyarakat yang membutuhkan obat terapi Covid-19, namun ternyata banyak penjahat yang memikirkan kantong sendiri tanpa memikirkan dampak yang sangat besar,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.
Yusri juga menyebut tindakan para pelaku penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat yang banyak membutuhkan obat terapi COVID-19 di tengah pandemi.
Obat-obatan itu antara lain avigan, favipiravir, actemra, fluvir oseltamivir, azithromycin, dan ivermectin.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.