MINEWS.ID, JAKARTA -Â Soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Jokowi belum memutuskan. Bukan berarti tidak mau.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MDÂ saat ditanya soal perppu tersebut, Senin 11 November 2019 malam.
Mahfud mengaku akan merasa senang jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tetapi dia adalah menterinya Jokowi. Maka tidak ada visi menteri, yang ada visi presiden artinya menteri melaksanakan tugas presiden.
Alasan Jokowi belum memutuskan karena undang-undang tersebut sedang diuji Mahkamah Konstitusi.
Mungkin saja, katanya, putusan Mahkamah Konstitusi nanti tidak perlu perppu. Pada prinsipnya, Presiden menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi, sehingga tak tumpang tindih produk hukum jika Presiden buru-buru menerbitkan perppu.