Jelang Idul Fitri, Pemkot Yogyakarta Siaga Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

Baca Juga

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025.

Layanan ini tersedia mulai 13 hingga 24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, yang berlokasi di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, periode 13 Maret hingga tujuh hari sebelum Idul Fitri merupakan waktu di mana pemerintah kabupaten/kota bertugas membina para pengusaha agar memenuhi kewajiban membayar THR.

“Jadi untuk pengawasan pemberian THR dari enam hari sebelum hingga tujuh hari setelah Idul Fitri menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” ujarnya, Minggu 16 Maret 2025.

Maryustion juga mengimbau pekerja atau masyarakat yang memiliki keluhan terkait THR untuk segera mengadukan melalui aplikasi yang telah disediakan.

“Silakan sampaikan pengaduan melalui link yang tersedia agar kami bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan. Komunikasi menjadi kunci utama,” ujarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan dan konsultasi secara langsung di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Untuk layanan online, pengaduan bisa dilakukan melalui situs resmi nakertrans.jogjaprov.go.id/thr. Selain itu, tersedia juga layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 0878-3667-4992, 0896-6865-0083, dan 0812-2765-574, serta melalui email [email protected].

Pembayaran THR tahun 2025 mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan. Besaran THR yang diberikan adalah sebagai berikut.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Selanjutnya, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, menerima THR secara proporsional sesuai rumus: (Masa kerja dibagi 12 bulan) × 1 bulan gaji.

Selain membuka layanan pengaduan, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta juga melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran THR.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans, Pipin Ani Sulistiati, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

“Kami terus memantau perusahaan yang berpotensi mengalami kendala. Tahun lalu, seluruh aduan berhasil ditangani, dan kami tetap melakukan pengawasan,” jelasnya.

Pada tahun ini, selain THR, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang resmi terdaftar.

BHR keagamaan dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang aktif dan memiliki kinerja baik. Sementara bagi yang kurang aktif, besaran BHR disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi,” ujar Pipin.

Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemkot Yogyakarta berharap dapat memastikan hak pekerja terkait THR dan BHR Keagamaan 2025 terpenuhi secar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU TNI Jaga Supremasi Sipil dalam Sistem Pertahanan Negara

Oleh: Dwi Axela )*   Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah penting dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini