Jangan Negatif Dulu! Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal PPN pada Sembako dan Pendidikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak angkat bicara terkait ramainya pemberitaan soal pajak Sembako dan pendidikan. Lewat akun Twitternya @ditjenpajakri menjelaskan alasan sejumlah komoditas sembako terkena tarif PPN.

Ditjen Pajak mengatakan bahwa faktanya adalah pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi.

Misalnya saja beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN.

Dengan begitu konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Padahal harga dari kedua beras tersebut sangat berbeda.

Tak hanya itu, daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN. Les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN.

Ditjen Pajak menilai konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut memicu kondisi tidak tepat sasaran.

“Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN,” tulis akun Twitter Ditjen Pajak, Minggu 13 Juni 2021.

Dengan alasan tersebut, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem Pemerintahan pun akan berusaha mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan, termasuk dalam PPN sembako ini.

“Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini