MINEWS.ID, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, desakan agar Presiden Jokowi membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU KPK bakal jadi sasaran empuk impeachment atau permakzulan. Sebab, presiden melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Jika presiden membuat Perppu sebelum revisi UU diundangkan secara sah, maka melanggar UU dan dapat diimpeach,” ujar Romli di Jakarta, Jum’at 4 Oktober 2019.
Salah satu alasan impeachment terhadap presiden adalah karena yang bersangkutan melanggar hukum.
Perumus UU KPK tahun 2002 itu justru menyarankan, Presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.
Hal itu dikuatkan argumentasi pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji. Menurut dia, penerbitan perppu memang merupakan hak prerogatif presiden dan bersifat subyektif, tetapi dalam kasus UU KPK tidak ada unsur ‘kegentingan memaksa’ presiden.
Dia juga mengingatkan perppu tersebut bisa menyebabkan tumpang tindih hukum, sebab pada masa yang bersamaan Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji revisi UU KPK yang diajukan 18 mahasiswa.
Menurut Anto, panggilan Indriyanto, jika pada akhirnya MK menolak permohonan uji materi tersebut maka akan terjadi ketidakpastian hukum seandainya Presiden sudah membatalkannya terlebih dahulu.