Ini Penyebab Nilai Kerugian Negara Kasus Minyak Goreng Sangat Fantastis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nilai kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada ekspor crude palm oil (CPO) yang bisa dijadikan bahan baku minyak goreng ternyata sangat fantastis, menyentuh angka Rp 20 triliun.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Supardi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 22 Juli 2022.

Supardi mengungkapkan penyebabnya yaitu ada tiga jenis kerugian keuangan negara pada kasus itu.

Pertama adalah kerugian negara pada kasus ekspor CPO senilai Rp 6 triliun.

Selain itu ada kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 12 triliun.

“Terus ada illegal gains (pendapatan tidak sah) itu sekitar Rp 2 triliun, jadi total Rp 20 triliun,” ujarnya.

Kasus tersebut terjadi karena para pengusaha besar minyak goreng menolak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) atau memenuhi permintaan pasar domestik.

Hal itu membuat minyak goreng langka di dalam negeri untuk beberapa bulan dan harganya pun melonjak tinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Presiden Jokowi Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pengesahan UU Cipta Kerja

Oleh: Teguh Ahmad Insani )* Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, merupakan salah satu langkah strategis pemerintahan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini