Ini 63 Titik Penyekatan Jalan di Jadetabek Selama PPKM Darurat Mulai Malam Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB atau awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Metro Jaya akan menyekat 63 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek)

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat 2 Juli 2021.

Menurutnya 63 titik itu terdiri dari 28 di batas kota dan sejumlah ruas jalan tol, serta 21 titik di penyekatan yang sudah berjalan selama ini.

Ditambah dengan 14 titik pengendalian mobilitas yang rawan pelanggaran PPKM Darurat.

“Kita akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kita tutup, kita akan pasang barier setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa,” kata Sambodo.

Titik-titik penyekatan itu adalah:

21 Titik yang sudah berjalan:

Jakarta Barat
1. Kawasan Kota Tua
2. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Selatan
3. Kemang
4. Bulungan

Jakarta Pusat
5. Jalan Sabang
6. Jalan Cikini Raya
7. Jalan Asia Afrika
8. Jalan Apron

Jakarta Timur
9. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Depok
11. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
12. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota
13. Jalan Boulevard Selatan
14. Summarecon Bekasi

Tangerang Kota
15. Jalan Kali Pasir
16. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan
17. Jalan Boulevard Alam Sutera
18. Jalan Sutera Utama
19. Jalan Clique Gading Serpong

Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

28 Titik Penyekatan Ruas Tol dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di Dalam Kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Kota Tangerang
11. Jatiuwung, Kota Tangerang
12. Jalan Sultan Agung Medan Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

Adapun 14 titik penyekatan di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat adalah:

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang
13. Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perketat Hukuman, di Era Prabowo Narkoba Bukan Lagi Mainan

Oleh: Arifah Winarni *) Masalah narkoba di Indonesia bukan sekadar isu hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan bangsa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini