Ingin Susupi Aksi Buruh, Tujuh Anggota Anarko Diamankan Polisi

Baca Juga

MINEWS,JAKARTA – Anggota Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh orang dari Kelompok Anarko yang akan menyusup ke unjuk rasa buruh di DPR saat Presiden Jokowi menyampaikan tiga pidato di Komplek DPR Senayan, Jum’at 16 Agustus 2019.

Ketujuhnya yang datang dari berbagai daerah itu saat ini sedang diinterogasi penyidik Subdit Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

“Ada dari Depok dan daerah lain. Jadi nggak jelas, maka diamankan,” ujar penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya Iptu Darsono, di Jakarta.

Ketujuh orang itu, akan menyusup dalam unjuk rasa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan. Darsono memastikan ketujuh orang yang ditangkap bukan dari serikat buruh.

Unjuk rasa buruh sendiri tetap berlangsung dan diminta pindah dari dengan Gerbang Kompleks DPR/MPR ke Jalan Gerbang Pemuda.

Namun, aksi pengamanan tersebut diwarnai intimidasi dari aparat kepolisian terhadap sejumlah wartawan yang memantau aktivitas di kawasan Senayan tersebut.

Mereka dipaksa menghapus hasil rekaman aksi mengamankan Kelompok Anarko dari penyusupan ke aksi buruh Gebrak.

Intimidasi itu dialami jurnalis viva.co.id, Bisnis Indonesia, Jawa Pos serta wartawan inews.

Sementara Kelompok Anarko adalah pengusung aliran yang meyakini setiap negara melakukan penindasan  sehingga harus dihancurkan.

Pada umumnya, mereka akan melakukan tindakan anarkis dalam setiap aksinya atau mempengaruhi orang lain untuk bertindak anarki.

Krisantus de Rosari Bansasi/Nefan Kristiono

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini