Gubernur Anies, Stop Sebar ‘Lidah Mertua,’ Profesor IPB Ini Punya Cara Lebih Ampuh

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Rencana Gubernur Anies Baswedan menyebar tanaman ‘lidah mertua’ untuk menyerap polusi udara Jakarta tidak mendapat persetujuan ilmiah dari pakar tanaman hutan kota Institut Pertanian Bogor,Prof. Endes N Dahlan.

Dia menyebutkan tanaman lidah mertua yang diusulkan Anies memang bisa menyerap polutan di udara seperti tanaman bunga lainnya yaitu mawar atau anggrek.

“Tetapi daya serap polutannya tidak setinggi tanaman pepohonan,” katanya di Jakarta, Senin 22 Juli 2019.

Penjelasan ilmiahnya, tanaman pepohonan memiliki daun yang jumlahnya banyak sehingga mampu menyerap polutan lebih tinggi.

Pada prinsipnya semua dedauan mampu menyerap polusi udara, tetapi hal tersebut juga harus dilihat luas areal polusi. Jika tingkat polusinya sudah parah, maka harus dibutuhkan daun dalam jumlah banyak.

Tanaman pepohonan berdaun banyak dan diameter daunnya cukup lebar seperti pohon trembesi atau disebut juga pohon hujan.

Hasil penelitian Endes N Dahlan membuktikan trembesi lebih banyak karbondioksida hampir 40 kali lipat dari tanaman pepohonan lainnya seperti kenanga. Selam dua tahun Endes memang membandingkan kemampuan trembesi dengan kenanga, beringin, mahonu dan akasia.

Setiap tahun satu pohon trembesi mampu menyerap 28.488,39 kg polutan, sedangkan kenanga, 756,59 kg.

Selain daya serap karbondioksida tinggi, karakter tajuk daunnya yang melebar sehingga cocok menjadi tanaman perindang. Ukuran buah pohon anggota famili Fabaceae itu kecil sehingga tidak membahayakan pengguna jalan.

Pohon itu juga punya keunggulan lain: adaptif dan tahan stres akibat perubahan iklim dan kekurangan air. Maklum, kondisi median jalan raya tempat hidup pohon perindang jauh dari ideal untuk kehidupan tanaman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini