MINEWS, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara mengenai isu swasta bisa akses data penduduk yang tengah disorot oleh Ombudsman. Lembaga ini menganggap Kemendagri menyalahgunakan data pribadi WNRI.
Diakui, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah bahwa ada 1.227 lembaga yang meneken kerja sama untuk bisa mengakses data penduduk, termasuk perusahaan swasta dan lembaga pemerintah.
Nama resmi program in adalah Pemanfaatan Data Kependudukan Terintegrasi Secara Online untuk mewujudkan Single Identity Number, disebut dengan program ‘Si Juwita’. Kerja sama pemberian akses perusahaan supaya bisa mengakses data penduduk ini sudah berjalan sejak enam tahun silam tepatnya 2013.
Kemendagri meyakini akses data melalui kerja sama seperti ini lebih aman ketimbang pemanfaatan data dari konsumen perusahaan secara langsung. Masyarakat yang menyerahkan data pribadi kependudukannya ke pelbagai institusi bisnis hingga klub olahraga tak bisa menjamin apakah data pribadinya itu akan diselewengkan atau tidak.
Pemberian hak akses itu, kata dia mampu mencegah fraud (penipuan), kejahatan pemalsuan data dan dokumen, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, kerja sama yang memungkinkan perusahaan swasta bisa mengakses data pribadi penduduk ini dikritisi oleh anggota Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao. Alvin menilai kerja sama tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yg dikelola Pemerintah? Di mana perlindungan data pribadi WNRI?” sorot Lie via akun Twitternya, Sabtu 20 Juli 2019.