Eksekusi Mati 40 Orang, Arab Saudi Tuai Kritik Tajam Amnesty Internasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JEDDAH – Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty Internasional mengkritik Arab Saudi yang telah mengeksekusi mati 40 orang dalam kurun waktu 6 bulan atau antara Januari – Juli 2021. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya.

“Begitu sorotan G20 di Arab Saudi memudar, pihak berwenang melanjutkan pengejaran terhadap orang-orang yang berani mengekspresikan pendapat mereka secara bebas atau mengkritik pemerintah,” kata Lynn Maalouf, Wakil Direktur untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International.

Lynn mengambil satu kasus, di mana Pengadilan Kriminal Khusus menghukum seorang pekerja kemanusiaan dengan hukuman 20 tahun penjara yang keterlaluan karena tweet sederhana di mana dia menyatakan kritik terhadap kebijakan ekonomi.

“Jeda singkat dalam represi yang bertepatan dengan tuan rumah KTT G20 di Arab Saudi November lalu menunjukkan bahwa ilusi reformasi hanyalah dorongan PR (public relation),” sambungnya.

Pada Februari 2021, Putra Mahkota Mohammed bin Salman bersumpah bahwa Arab Saudi akan mengadopsi undang-undang baru dan mereformasi yang sudah ada untuk meningkatkan prinsip-prinsip keadilan, menegakkan transparansi, dan melindungi hak asasi manusia.

Ia menguraikan rencana untuk menangani empat undang-undang utama, yakni: Hukum Status Pribadi, Hukum Transaksi Perdata, KUHP untuk Hukuman Diskresi, dan Hukum Pembuktian. Akan tetapi, pihak berwenang belum mempublikasikan informasi apa pun tentang dampak reformasi yang dijanjikan ini.

Namun alih-alih kemajuan dalam hak asasi manusia, Specialized Criminal Court (SCC), pengadilan kontra-teror yang terkenal di Arab Saudi, melanjutkan persidangan, menjatuhkan hukuman penjara setelah persidangan yang dianggap tidak adil.

Dalam setidaknya tiga kasus, orang-orang yang telah selesai menjalani hukuman penjara karena aktivisme damai ditangkap kembali, dijatuhi hukuman ulang dalam kasus-kasus baru, atau hukuman terhadap mereka ditingkatkan.

Pada Juni 2021, seorang pemuda dari minoritas Syiah dieksekusi setelah ratifikasi hukuman mati yang dikeluarkan tiga tahun sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan.

Pengadilan di hadapan SCC secara intrinsik tidak adil, dengan terdakwa dikenakan prosedur cacat yang melanggar hukum Saudi dan internasional. Dalam banyak kasus, para terdakwa ditahan tanpa komunikasi dan dalam sel isolasi selama berbulan-bulan dan tidak diberi akses ke pengacara.

Pengadilan juga secara rutin menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara yang lama dan bahkan hukuman mati, mengikuti hukuman berdasarkan pengakuan yang diambil melalui penyiksaan.

Pada April 2021, SCC menghukum pekerja kemanusiaan Abdulrahman al-Sadhan 20 tahun penjara diikuti dengan larangan bepergian selama 20 tahun, karena mengekspresikan pandangan satir tentang kebijakan pemerintah di Twitter. Tuduhan itu didasarkan pada ketentuan kontra-terorisme yang tidak jelas, beberapa di antaranya mengkriminalisasi ekspresi damai.

Ada juga Mohammad al-Rabiah, yang ditangkap pada Mei 2018 karena mendukung kampanye hak perempuan untuk mengemudi di Arab Saudi, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh SCC pada April 2021, diikuti dengan larangan bepergian selama enam tahun.

Tuduhan terhadapnya termasuk, berusaha mengganggu kohesi sosial dan melemahkan persatuan nasional, menulis dan menerbitkan buku yang berisi pandangan yang dinilai mencurigakan.

Bahkan pembela hak asasi manusia yang dibebaskan dari tahanan terus menghadapi larangan perjalanan dan larangan media sosial yang diberlakukan secara hukum. Pembebasan yang telah lama ditunggu-tunggu dari pembela hak asasi perempuan terkemuka Loujain al-Hathloul, Nassima al-Sada dan Samar Badawi pada tahun 2021 dirusak oleh kondisi yang membatasi. Ini termasuk larangan perjalanan lima tahun, dan risiko penangkapan kembali setiap saat karena hukuman percobaan mereka belum dibatalkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini