MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia memiliki potensi yang menjanjikan dalam pengembangan ekonomi syariah. Berdasarkan laporan The State of the Global Islamic Economy Report (SGIE Report) tahun 2020/2021, Indonesia berada di posisi keempat.
Indonesia naik satu peringkat dalam memajukan perekonomian Islam, konsumsi berbagai produk halal, dan peranan inovasi dalam ekonomi Islam – khususnya di sektor makanan, fashion, kosmetik, farmasi, pariwisata, keuangan, serta media rekreasi.
Sebagai catatan, SGIE Report tahun 2020/2021 menjadi salah satu referensi signifikan yang fokus pada memberikan informasi dan analisis terkini mengenai pengembangan ekonomi Islam global.
Wakil Ketua Umum Kamar dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid mengungkapkan, jangkauan sektor ekonomi syariah sangat luas jangkauannya, seperti industri perbankan syariah, keuangan nonbank, pasar modal, rumah sakit Islam, perhotelan, pariwisata, halal food, fesyen, dan lain sebagainya.
“Kadin akan aktif menggencarkan literasi ekonomi syariah di masyarakat. Kita harus dorong terus agar potensi yang dimiliki dapat diberdayakan dengan sebaik-baiknya,” ucap Arsjad, Senin, 3 Mei 2021.
Arsjad yang merupakan calon Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026 itu mengatakan bahwa penilaian positif tersebut merupakan bentuk penghargaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memberikan peluang tumbuhnya ekonomi berbasis syariah, disertai insentif untuk mempermudah kalangan industri dan investasi di bidang infrastruktur, produk, dan jasa halal,” sambungnya.
“Kebijakan ini harus kita maknai dengan terus memperkokoh ekosistem ekonomi syariah di Indonesia,” tuntasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan pada empat hal, yakni pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, dan pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.