Dukung Jokowi di Pilpres, 15 Sekretaris Kecamatan di Makassar Dicopot

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mencopot 15 sekretaris kecamatan di Makassar, Sulsel dari jabatannya. Penyebabnya, ke-15 sekcam terbukti melakukan pelanggaran karena mendukung Jokowi pada masa Pilpres.

“Kita menjalankan perintah Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi,” kata Iqbal, mengutip detik.com saat dimintai konfirmasi, Selasa 19 November 2019.

Pemberian sanksi ini tertuang lewat surat Kemendagri bernomor: 800/6012/OTD A, perihal: rekomendasi pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat di lingkungan pemerintah daerah Kota Makassar.

Iqbal mengatakan ada beberapa opsi sanksi berat yang akan diberikan kepada para Sekcam ini. Namun sanksi yang dijatuhkan oleh Kemendagri adalah pencopotan jabatan. “Sanksinya huruf di huruf C yaitu pembebasan dari jabatan,” katanya.

15 Sekcam ini sebelumnya dilantik menjadi Camat di era Wali Kota Muhammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto pada tahun 2018. Namun setelah Iqbal Suhaeb duduk sebagai pengganti jabatan Wali Kota Makassar, posisi ke-15 orang ini dikembalikan ke jabatan semula yaitu Sekcam.

Kasus ketidaknetralan camat Makassar ini sempat menjadi viral beberapa waktu lalu. Kelima belas camat ini secara terang terangan mendukung Joko Widodo (Jokowi).

Atas tindakan itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai para camat itu melanggar dan patut dihukum disiplin berat.

“Pada akhirnya dapat dibuktikan pelanggaran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Kelima belas camat tersebut direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yaitu Wali Kota, untuk diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat,” kata Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi.

Setelah mempelajari dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil kajian laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil pemeriksaan oleh Tim KASN yang dilengkapi hasil pemeriksaan forensik digital, maka dihasilkan kesimpulan berikut:

  1. Bahwa 15 Camat atas nama. Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN.
  2. Bahwa Pernyataan para terlapor (15 Camat) yang menyatakan bahwa tidak ada Sdr. Syahrul Yasin Limpo di dalam Video tersebut adalah tidak benar.
  3. Bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 Camat se kota Makassar (Video/Gambar asli);
  4. Para Terlapor (15 Camat) telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar, tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN. ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Berita Terbaru

Kendaraan Dinas dan Non Dinas Kodim 0732/ Sleman, di Razia Denpom IV/ Yogyakarta.

Mata Indonesia, Sleman - Ratusan kendaraan dinas non dinas, baik itu roda dua maupun roda empat yang dipakai oleh anggota Kodim 0732/ Kabupaten Sleman dicek kondisi fisik serta kelengkapan surat - suratnya oleh Denpom IV/2 Yogyakarta pada hari Senin." Operasi ini di lakukan di halaman Makodim 0732/ Sleman pada tanggal (1/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini