MATA INDONESIA, JAKARTA – Para penyintas Covid19 kini bisa bernafas lega karena Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) sudah merekomendasikan mereka berhak mendapat vaksin.
Ahli Penyakit Dalam dari Universitas Airlangga, dr Decsa Medika H SpPD mengharapkan segera mengeluarkan regulasi resmi agar para penyintas itu juga terlindungi dan tidak terjadi reinfeksi.
“Sekarang tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah bagi penyintas. Tetep sabar dan tunggu keputusan lanjutan ya,” demikian pernyataan dr Decsa kepada Mata Indonesia News, Rabu 10 Februari 2021.
Menurut Decsa merekomendasikan para penyintas Covid19 yang mendapat vaksin harus sudah sembuh minimal selama tiga bulan.
Hal tersebut karena hasil studi mengungkapkan antibodi para penyintas untuk menghadapi reinfeksi atau terinfeksi virus SARS-Cov-2 lagi hanya bertahan antara tiga sampai dengan delapan bulan.
Decsa mengaku senang dengan rekomendasi yang dikeluarkan PAPDI karena dia adalah seorang penyintas Covid19.
Dia mengaku senang karena sebagai penyintas tidak mungkin kebal terhadap Covid19 seumur hidup dan hingga kini masih khawatir mengalami reinfeksi atau terinfeksi kembali.