Dirjen Pas Dengar Kronologi Berbeda Soal Kerusuhan Rutan Siak

Baca Juga

MINEWS.ID, SIAK – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Utami melihat langsung sisa-sisa bangunan Rutan Siak yang terbakar dan mendengarkan kronologi kejadian dari Kepala Rutan Gatot. Ternyata kronologi itu berbeda dari cerita warga binaan sebelumnya.

“Kami sedang melakukan pendalaman penyebab dan kronologisnya. Tim terdiri dari Ditjenpas, Itjen, Kanwil Riau dan Kepolisian setempat,” ujar Lilik Sujandi, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Lilik Sujandi di Rutan Siak, Sabtu siang.

Berdasarkan cerita Gatot pemberontakan warga binaan dipicu razia narkoba. Hal tersebut bermula dari ditemukannya sabu-sabu dalam lipatan baju warga binaan atas nama Y di blok perempuan.

Petugas langsung menyampaikan temuan itu ke Kepala Rutan. Selanjutnya petugas menggeledah blok perempuan dan langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polsek Siak, AKP Jaelani.

Sekitar pukul 21.45 WIB Kasat reskrim narkoba beserta anggotanya tiba di Rutan dan langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan BAP, ditetapkan tiga tahanan yang terbukti mengkonsumsi narkoba berinisial IM, Z dan D.

Ketiganya kemudian dimasukkan ke sel dengan pengawalan ketat pada 00.35 WIB. Sekitar pukul 01.10 WIB, terjadilah pemberontakan oleh tahanan dengan menjebol pintu blok sel tahanan.

Kapolda Riau bahkan datang ke tempat kerusuhan tersebut menenangkan keadaan.

Kronologi kepala rutan itu berbeda dari kronologi warga binaan rutan. Bedanya, tidak ada peristiwa penamparan terhadap warga binaan yang mengonsumsi sabu-sabu itu.

Lilik menyatakan Dirjen Sri Puguh Utami membentuk tim untuk menyelidiki kerusuhan dan pembakaran Rutan Siak itu.

Dia juga menegaskan tidak akan mengendurkan razia narkoba di dalam rutan atau lembaga pemasyarakatan.

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini