Dibandrol Rp 600 Juta, Maung Pindad Bakal Dijual untuk Umum, Begini Cara Pesannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik ni bagi penghobi offroad. Pasalnya, kendaraan taktis ringan 4×4 buatan PT Pindad (persero) Maung bakal dijual untuk umum Tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose.

Untuk kendaraan Maung versi sipil diperkirakan akan dirilis pada pertengahan tahun 2021. “Progress saat ini sedang memasuki tahapan persiapan komersialisasi dengan mengundang berbagai mitra termasuk ahli otomotif dan kolektor untuk berdiskusi lebih lanjut,” katanya dalam keterangan persnya.

Tahapan perizinan untuk kendaraan versi sipil juga sedang dijajaki karena tentunya terdapat perbedaan dengan izin produksi kendaraan militer yang sudah didapatkan sebelumnya.

Tahapan produksi Maung versi sipil juga melibatkan ekosistem industri otomotif di dalam negeri.

Untuk spesifikasi, Maung versi sipil dibuat berbeda dengan versi militer. Pindad Maung tidak akan dilengkapi dengan kelengkapan versi militer. Seperti diantaranya bracket senjata, roll bar dan beberapa penyesuaian lainnya.

Sedangkan untuk harganya, Maung versi sipil dibanderol mulai di kisaran harga 600 juta-an, tergantung tipe dan kelengkapannya.

Nah, saat ini Pindad tengah melakukan persiapan terkait spesifikasi dan juga perizinan untuk memasarkan Maung secara umum. Pindad juga sedang mempersiapkan sistem penjualan dan pembayaran Maung.

“Mengingat tingginya minat masyarakat tidak menutup kemungkinan akan dibuka sistem Pre-Order,” ujarnya.

Mose menjelaskan, terkait sistem pemesanan dan skema pembayaran akan disampaikan nanti setelah semua persiapan komersialisasi Maung rampung dilaksanakan.

“Saat ini Pindad juga sedang melakukan tahap pengujian terhadap 10 pabrikan untuk dipilih mesin mana yang akan digunakan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini