MATA INDONESIA, JAKARTA – Eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Aturan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.
“Pasal 182 Ayat (2) juruf jj dalam draf revisi UU Pemilu mengatur persyaratan bagi peserta pemilu bukan eks anggota HTI,” demikian bunyi peraturan itu yang dilihat Senin 25 Januari 2021.
Implikasinya, calon presiden hingga calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari kepolisian bahwa tidak pernah terlibat organisasi HTI.
Syarat itu tertera pada draf revisi UU Pemilu yaitu pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357.
Keputusan itu dibuat menyusul status HTI yang sudah menjadi ormas terlarang di Indonesia.
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.