MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa mendakwa Perdana Menteri Lebanon Hassan Diab dalam kasus ledakan besar di Beirut, pada Agustus 2020 lalu.
Selain Diab, ada tiga mantan menteri Lebanon yang juga didakwa, yakni Ali Hassan Khalil, Ghazi Zeiter serta Youssef Fenianos, sebagaimana dikutip dari AFP, Kamis 10 Desember 2020.
Keempat orang ini dianggap lalai, sehingga ledakan terjadi dan menewaskan lebih 200 orang, serta ribuan lainnya luka-luka.
Sebelumnya pemerintah Lebanon didesak untuk segera menuntaskan kasus ini, karena banyaknya rakyat yang marah atas lambannya penanganan dan pengungkapan fakta.
Kasus baru ditangani serius belum lama ini, seusai hakim Fadi Sawwan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap beberapa mantan menteri, termasuk PM Hassan Diab.
Surat tersebut muncul setelah proses penyelidikan Sawwan yang memicu kecurigaan adanya campur tangan pada menteri dan kegagalan mereka menangani pembuangan amonium nitrat di pelabuhan.
Seperti diketahui, dua ledakan besar terjadi di Beirut, ibu kota Lebanon pada 4 Agustus 2020 lalu. Goncangan yang berasal dari kawasan pelabuhan sempat menimbulkan suasana mencekam di ibu kota. Kaca rumah penduduk pecah dan bangunan terbakar.