Curahan Hati Para Pengungsi Myanmar

Baca Juga

MATA INDONESIA, NAYPYIDAW – Sejumlah warga Myanmar terpaksa melarikan diri, menyusul meningkatnya pertempuran di negara bagian Chin, antara pasukan militer dan kelompok etnis yang menentang junta yang merebut kekuasaan pada awal Februari.

Eksodus tersebut juga mengancam akan mendorong lebih banyak orang ke perbatasan terdekat dengan India. Seorang pejabat pemerintah India mengatakan lebih dari 15 ribu orang telah mengungsi sejak kudeta 1 Februari yang telah menjerumuskan Myanmar ke dalam kekacauan.

“Saat hujan turun, kami tidak memiliki tempat berlindung yang kuat,” kata Mai, yang melarikan diri dengan berjalan kaki dari kota Mindat pada akhir pekan dan sekarang berada di sebuah desa yang jauhnya 15 km, melansir Reuters, Rabu, 19 Mei 2021.

“Kami punya cukup beras dan kacang polong kering, tapi kami harus pergi dan mencari sayuran. Ada kekurangan minyak dan bahan bakar untuk sepeda motor. Tidak ada persediaan medis. Bahkan jika kami punya uang, kami tidak bisa membeli bahan makanan,” sambungnya.

Warga Myanmar yang melarikan diri mengatakan ribuan orang meninggalkan Mindat setelah tentara menyerang Pasukan Pertahanan Chinland –yang bersekutu dengan Pemerintah Persatuan Nasional (NUG), pemerintah bayangan yang dibentuk oleh lawan junta.

“Ada juga laporan warga sipil tewas dan terluka dan properti sipil rusak atau hancur,” kata Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA).

Sejak menggulingkan dan menahan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi, junta militer Myanmar telah berjuang untuk memaksakan otoritasnya dalam menghadapi protes harian, pemogokan yang melumpuhkan dan meningkatnya pertempuran melawan kelompok lama dan dari pejuang etnis minoritas.

Global New Light of Myanmar yang dikelola negara mengatakan pemberontak telah menyerang dua lokasi lain di negara bagian Chin, yang berbatasan dengan India, pada Senin (17/5). Dikatakan tidak ada anggota pasukan keamanan yang terluka dalam serangan itu.

“Sangat menyedihkan kami harus melarikan diri dari rumah kami sendiri,” kata Salai, 24 tahun, yang turut dalam barisan pengungsi.

Setidaknya 10 orang telah tewas di Negara Bagian Chin dalam sepekan terakhir, menurut angka dari kelompok aktivis Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP). Angka tersebut menjadikan korban tewas di Myanmar menjadi 805 jiwa.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan hampir 10 ribu orang telah mengungsi di Negara Bagian Kachin di utara akibat pertempuran baru sejak pertengahan Maret. Ribuan orang juga mengungsi akibat bentrokan di wilayah timur dan timur laut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini