Oleh: Bara Winatha )*
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dipandang sebagai tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Pembaruan hukum acara pidana ini tidak sekadar menjadi konsekuensi logis dari berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan. Berbagai kalangan menilai KUHAP baru membawa paradigma yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif, sekaligus menjawab tantangan kompleksitas penegakan hukum di era modern.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi, mengatakan KUHAP baru menandai perubahan mendasar dalam cara negara memandang proses peradilan pidana. Pembaruan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek teknis prosedural, melainkan juga menegaskan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama penegakan hukum. Penguatan jaminan hak bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi menjadi salah satu roh utama dalam KUHAP baru, sehingga proses peradilan tidak lagi dipahami semata sebagai sarana penghukuman, tetapi sebagai mekanisme pencarian keadilan yang berimbang.
Dalam pandangannya, pembaruan KUHAP juga mencerminkan pergeseran orientasi dari keadilan prosedural semata menuju keadilan substantif. Ia menilai bahwa hukum acara pidana tidak boleh berhenti pada pemenuhan formalitas prosedur, tetapi harus memastikan bahwa setiap proses benar-benar menghasilkan keadilan yang dirasakan oleh para pihak. Oleh karena itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan yudisial atas tindakan-tindakan paksa, seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
KUHAP baru dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini menjadi penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata represif, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keberlanjutan harmoni sosial. Dalam konteks tersebut, peran hakim menjadi semakin strategis dalam menilai kelayakan penerapan keadilan restoratif secara objektif dan berkeadilan.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM), Yusuf Warsim mengatakan bahwa KUHAP baru harus dipahami sebagai instrumen konstitusional untuk membatasi kekuasaan negara sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia. Hukum acara pidana memiliki posisi strategis karena menjadi pagar yang mengatur bagaimana kewenangan penegakan hukum dijalankan agar tidak berubah menjadi alat penindasan. KUHAP baru diharapkan mampu menjawab kompleksitas kejahatan modern tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ia juga menilai pentingnya penguatan prinsip due process of law dan rule of law sebagai fondasi negara hukum demokratis. KUHAP baru, diharapkan mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak, baik negara maupun warga negara, sehingga tidak terjadi ketimpangan relasi kekuasaan dalam proses peradilan pidana. Dalam konteks ini, perluasan mekanisme kontrol terhadap upaya paksa dinilai sebagai langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Tantangan digitalisasi peradilan yang semakin tidak terelakkan. Pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan harus diiringi dengan regulasi yang kuat agar tidak melanggar hak privasi dan hak-hak dasar warga negara. KUHAP baru, dalam pandangannya, harus mampu mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta sekaligus Ketua PP FOKAL IMM, Makmun Murod menilai bahwa pengesahan KUHAP baru harus dijadikan momentum penting untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia. Ia memandang bahwa kepercayaan publik merupakan modal sosial utama bagi keberhasilan penegakan hukum di negara demokratis.
Salah satu kemajuan signifikan dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi kelompok rentan yang selama ini kerap terpinggirkan dalam praktik penegakan hukum. Dalam berbagai kasus, aspek kemanusiaan sering kali terabaikan, sehingga pembaruan KUHAP harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten agar tidak berhenti pada tataran normatif.
Ia juga mengapresiasi penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, khususnya hak pendampingan sejak tahap penyelidikan. Ketentuan ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi setiap warga negara serta mencegah terjadinya pelanggaran hak dalam proses awal penegakan hukum. Selain itu, aturan mengenai transparansi pemeriksaan, termasuk kewajiban penggunaan CCTV di ruang pemeriksaan, dinilai sebagai langkah maju untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan akuntabilitas aparat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dengan posisi Polri sebagai penyidik utama, institusi tersebut harus semakin terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Profesionalisme dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus, karena keadilan harus ditegakkan dalam setiap situasi tanpa diskriminasi. KUHAP baru dan berbagai peraturan turunan dapat menjadi sarana untuk memperbaiki institusi penegak hukum secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, pengesahan KUHAP baru dinilai memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan di Indonesia. Pembaruan ini diharapkan mampu membangun sistem peradilan pidana yang lebih transparan, humanis, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga peradilan. Dengan implementasi yang konsisten dan pengawasan yang kuat, KUHAP baru diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan beradab di Indonesia.
)* Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.
