Home News KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Optimistis Penegakan Hukum Lebih Modern

KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Optimistis Penegakan Hukum Lebih Modern

0
3

MataIndonesia, Jakarta, – Pemerintah Republik Indonesia memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang direvisi akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru, sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana nasional.

Kebijakan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang KUHAP yang baru pada akhir Desember 2025, menyusul pengesahan oleh DPR RI pada November lalu.

Pemerintah menilai KUHAP baru sebagai terobosan penting dalam mendukung penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan transparan.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, revisi ini akan membawa sistem hukum acara pidana Indonesia menuju model yang lebih adaptif dan sejalan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat modern.

“KUHAP yang baru akan berlaku serentak dengan KUHP pada 2 Januari 2026, dan kami optimistis ini akan memperkuat tata cara penegakan hukum yang lebih responsif dan akuntabel,” ujar Supratman.

Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana yang akan mendukung implementasi KUHAP dan KUHP baru, termasuk aturan mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta peraturan pemerintah tentang pelaksanaan umum KUHAP.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, juga menyatakan bahwa tahapan penyusunan aturan turunan telah mencapai progres signifikan dan ditargetkan rampung sebelum pemberlakuan.

Komitmen serupa disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menilai KUHAP baru merupakan hasil proses legislasi yang matang dan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasannya.

“Perubahan ini merupakan langkah konsekuen untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan dinamika sosial dan kebutuhan penegakan hukum di abad ke-21,” jelasnya.