MATA INDONESIA, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang, menurunkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 1 karena kasus covid-19 di ibu kota Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dinilai sudah terkendali.
“Selama status PPKM Level 1 Pemerintah Kota Kupang tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk di wilayah-wilayah yang sudah bebas dari kasus Covid-19 untuk mencegah kembali terjadinya penularan,” ujar Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Senin 29 November 2021.
Namun, Jefri mengingatkan masyarakat kotanya tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan karena selama ini hal tersebut tidak tercapai.
Maka, dia menegaskan akan penegakkan protokol kesehatan sehingga penularan Covid-19 bisa dicegah dengan baik.
Karenanya, jika ada kerumunan massa tetap akan dibubarkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19.