MATA INDONESIA, JAKARTA – Mencegah terjadinya kerumunan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim Satgas Covid-19 di setiap wilayah hingga tingkat RT untuk mengawasi pengunjung tempat makan termasuk warung tegal (warteg).
Tim itu akan bertugas hingga 2 Agustus 2021 saat PPKM Level 4 di DKI Jakarta tahap pertama berakhir.
“Pengawasannya tempat-tempat makan di setiap wilayah masing-masing,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jumat 30 Juli 2021.
Wagub juga mendorong warga di DKI untuk segera melaksanakan vaksinasi agar lebih aman ketika melakukan aktivitas, termasuk makan di warung makan, restoran hingga warung tegal dengan pembatasan waktu maksimal 20 menit.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur sejumlah hal termasuk operasional tempat usaha.
Pengunjung di warung makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.