MATA INDONESIA, TOKYO – Buat Kamu yang ingin menghabiskan libur akhir tahun 2020 di Jepang lebih baik disimpan dulu mimpi dan biayanya, sebab mulai Senin 28 Desember 2020, Negara Matahari Terbit itu melarang masuk semua warga negara asing (WNA) tanpa terkecuali jika tidak bisa menunjukkan bukti tes negatif Covid19.
Larangan itu diberlakukan setelah Jepang menemukan varian baru Covid19 pada penumpang yang datang dari Inggris. Sedangkan hasil tes negatif itu harus dikeluarkan tidak lebih dari 72 sebelum keberangkatan.
Masa berlaku larangan itu sampai Januari 2021, namun tidak disebutkan spesifik tanggal berapa.
Jepang melaporkan kasus varian baru Covid19 pertamanya, Jumat 25 Desember 2020. Varian itu ditemukan pada seorang pria beserta seorang anggota keluaganya.
Keduanya dilaporkan menjadi kasus varian baru pertama yang ditemukan di luar bandara Jepang.
Varian baru itu menambah kekhawatiran rakyat Jepang terhadap Covid19 mengingat kasus baru kembali mencapai angka tertinggi pada Sabtu 26 Desember 2020.
Jumlah kasus baru di ibu kota Jepang, Tokyo, mencapai 949 orang. Sedangkan, kasus positif Covid19 di Jepang terus naik menjelang libur Tahun Baru.
Saat libur pergantian tahun, seperti dilaporkan Reuters, warga di Tokyo umumnya akan bepergian ke luar kota.