MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akhirnya memperpanjang masa ganjil genap (gage) kendaraan roda empat di wilayah Jakarta untuk mencegah penyebaran wabah corona (covid-19). Sebelumnya kebijakan ini cuma berlaku hingga Minggu, 5 April 2020.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kebijakan ini diperpanjang hingga 19 April 2020. Peniadaan pembatasan ganjil genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, ketimbang transportasi umum.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020,” katanya di Jakarta pada hari Minggu.
Asal tahu saja, peniadaan kebijakan ganjil genap telah berlaku selama dua pekan, terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 lalu.
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, tetap mengerahkan anggotanya untuk berpatroli di jalanan, namun dalam jumlah yang tidak seperti biasanya. Hal itu dilakukan untuk mengarahkan sejumlah kendaraan dari ruas jalan yang padat ke ruas jalan yang sepi.