MATA INDONESIA, KUPANG – Rangkaian penolakan atas pembangunan Bendungan Kolhua rupanya belum sampai ke tangan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II). Hal ini diungkapkan oleh Satuan Kerja Pembangunan Bendungan I, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Davianto Frangky B. Welkis, ST.
“Seperti informasi yang kami dapat bahwa ada surat penolakan dari masyarakat, namun belum kami terima fisik surat bersangkutan,” ujarnya kepada minews.id, Senin 28 Maret 2022.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui kendala penolakan yang terjadi di kalangan masyarakat Kolhua. BWS NT II juga belum bertatap muka langsung dengan masyarakat terdampak untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan giat pembangunan dan manfaat serta dampak dari pembangunan itu sendiri.
“Termasuk juga belum diberikan penjelasan/informasi kepada masyarakat terdampak terkait hak-hak yang diterima masyarakat nantinya dari dampak pembangunan dimaksud,” katanya.
Mengingat penggantian lahan terdampak perlu berproses dan prosesnya masih akan berlangsung dengan melibatkan pihak-pihak terkait sehingga untuk informasi besaran nilai penggantian tanah dan bangunan nantinya akan diperhitungkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mekanisme aturan dan ketentuannya tersendiri. Jadi mesti melalui tahapan yang melibatkan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mengidentifikasi dan menginventarisasi hingga penilaian oleh KJPP.
“Namun untuk memutuskan bentuk ganti ruginya kembali ke masyarakat yang memutuskan akan seperti apa penggantiannya, melalui musyawarah bentuk penggantian. Jadi keputusannya bukan diputuskan oleh pihak yang membutuhkan lahan dalam hal ini pihak BWS NT II yang juga akan melaksanakan tugas pembangunannya,” ujarnya.
Frangky juga menjelaskan bahwa terkait relokasi warga yang saat ini tinggal dalam area terdampak merupakan salah satu opsi dari bentuk penggantian yang akan ditentukan.
“Apakah pilihan masyarakat mau direlokasi atau mau diganti dengan nilai rupiah tertentu atau dengan opsi yang lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa saat ini ijin lingkungan dan kelayakan lingkungan melalui studi AMDAL sedang dilaksanakan.
“Untuk pelaksanaan konstruksi direncanakan akan mulai dilaksanakan di akhir tahun 2022 ini,” ujarnya.