Mata Indonesia, Kulon Progo – Dugaan Peyakit Mulut dan Kaki (PMK) terjadi di Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Sebanyak tiga sapi diketahui suspek yang mengarah ke penyakit mematikan itu.
“Tiga sapi (suspek PMK) di Demangrejo semua. Bulan November dan Desember memang belum ada laporan kasus, terus yang ini kan menunjukkan ada gejala klinis yang mengarah ke PMK, kemudian sudah dilakukan pengobatan,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Drajat Purbadi dikonfirmasi, Jumat 3 Desember 2025.
Drajat mengaku bahwa tiga sapi yang masih dalam status suspek ini terus diberi suntikan antibiotik, vitamin serta antihistamin. Selain itu sapi tersebut juga sudah mendapat vaksin sebelumnya.
“Prognosanya sapi ini masih bisa tertolong, karena kalau sapi sudah divaksin ini kan serangan (PMK) kedua. Nah jadi gejalanya tidak parah,” ujar dia.
Disinggung terkait pengawasan di lokasi suspeknya PMK pada sapi, Drajat menyebutkan bahwa sudah ada tim surveilans. Para dokter dari puskeswan Sentolo juga telah melakukan disinfeksi.
“Harapannya dari langkah cepat kita ini tidak sampai terjadi kasus PMK,” ujar dia.
Munculnya kasus PMK di awal tahun 2025 memang mengejutkan sejumlah peternak. Sebelumnya kasus PMK muncul di Gunungkidul di akhir 2024 kemarin.
Terbaru, di Kabupaten Bantul terjadi kasus PMK yang menyebabkan lima ekor sapi mati akibat penyakit itu.
Drajat menjelaskan bahwa Pemkab Kulon Progo sudah melakukan antisipasi. Mulai dari disinfeksi pasar hewan di Kulon Progo termasuk vaksinasi yang dilakukan beberapa waktu belakangan.
“Kita masih ada sisa 200 dosis (vaksin). Sebenarnya tahun kemarin kan kita sudah vaksinasi ternak sebanyak 51 ribu. Nah yang 200 dosis ini untuk ternak baru,” kata dia.
Drajat mengingatkan juga terhadap para peternak untuk melengkapi surat kesehatan hewan ketika ingin mengirim atau bertransaksi antar kota/kabupaten. Hal itu penting untuk mencegah kasus PMK misalnya, tersebar ke wilayah lain.
“Misal ada peternak yang datang dari Purworejo mau ke Kulon Progo begitu ya, nanti harus menunjukkan surat keterangan sehat hewan dari dokter hewan di wilayah setempat,” katanya menegaskan.