MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pekan ini tak akan sepi dengan aksi unjuk rasa para buruh. Hal ini terkait dengan keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui skema yang baru, para buruh hanya bisa mengajukan pencairan uang mereka pada usia 56 tahun. Padahal, uang tersebut sebenarnya milik buruh yang dipotong 2 persen dari penghasilan setiap bulannya.
Ketua Buruh FSB Gas Bumi Kab, Indrmayu Hadi Haris mengatakan sebagai buruh mereka sudah sangat kesulitan dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 ini. ”Situasinya sudah sangat sulit untuk bertahan hidup. Apalagi saya merasa kasihan dengan rekan-rekan buruh yang hanya dikontrak satu sampai dua tahun,” ujarnya, Sabtu 19 Februari 2022.
Dengan kontrak pendek ini, menurut Hadi apakah rekan-rekan buruh ini bisa mencairkan JHT yang justru dananya berasal dari potongan gaji mereka setiap bulannya.
Menurut Hadi, dalam JHT tidak ada uang pemerintah karena berasal dari potongan gaji buruh. Ia menilai aturan yang diterbitkan Ida Fauziyah mempersulit buruh mendapatkan haknya.
Reporter: Rizal Kris