MATA INDONESIA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri memberikan santunan kepada empat keluarga korban serangan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah.
Direktur Perlindungan BNPT Herwan Chaidir menegaskan bahwa pemberian santunan dan pemulihan kepada keluarga korban merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya.
“Sinergitas tiga institusi ini merepresentasikan negara yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban aksi terorisme, salah satunya dengan pemberian santunan dan dana kerahiman secara langsung kepada mereka,” kata Herwan, Selasa 18 Mei 2021.
Selain itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pemberian santunan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi korban.
“Tidak hanya santunan kematian dan kerahiman. Kebutuhan yang diperlukan korban agar bisa pulih kembali, negara akan ikut membantu dan bertanggung jawab,” kata Edwin.
Adapun setiap keluarga korban mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta sehingga, total keseluruhan santunan yang diberikan adalah Rp60 juta.
Pemberian santunan ini tidak lepas dari empat orang petani di Desa Klimago yang tewas karena diduga diserang kelompok teroris MIT. Maka, hingga saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya yang terdiri dari TNI dan Polri terus melakukan pengejaran terhadap MIT.