Bukan Rp 3,5 Juta, Bantuan Subsidi Upah Diberikan Berdasarkan Upah Minimum Setempat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan kabar gembira soal bantuan subsidi upah karena tidak berpatokan kepada penerima gaji Rp 3,5 juta per bulan, melainkan berdasarkan upah minimum setempat.

Menurut Yustinus, bantuan subsidi upah senilai Rp 9 Triliun untuk 16 juta pekerja itu untuk bantalan sosial akibat kenaikan harga pertalite, biosolar dan pertamax92.

“Batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi bagi daerah yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta juga berlaku, jadi ini kabar gembira,” ujar Prastowo melalui pernyataannya yang dilihat Minggu 4 September 2022.

Maka, jika batas upah minimum di satu daerah Rp 4,2 juta atau Rp 4,5 juta tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah.

Pras juga menegaskan bantuan tersebut juga akan diberikan kepada nelayan, tukang ojek, pedagang dan pelaku UMKM.

Mereka bisa memanfaatkan alokasi bantalan subsidi upah atau sosial melalui dana transfer ke setiap pemerintah daerah.

Prastowo memastikan mereka yang berhak bisa mengakses bantuan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Ketahanan Pangan, DP3 Sleman Siapkan Strategi Mitigasi Dampak Perubahan Iklim di Sektor Pertanian

Mata Indonesia, Sleman - Plt. Kepala Dinas Pertanian,Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman menyatakan pentingnya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani dalam memahami strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di lingkungan wilayahnya, untuk menjaga produksi dan ketahanan pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini