BKN : Pemberhentian 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Undang-Undang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa pemberhentian 51 orang pegawai KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut pun tak bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi.

“Nah keputusan ini ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa 25 Mei 2020.

Bima menekankan bahwa pemberhentian sejumlah pegawai KPK tersebut tak hanya merujuk pada Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara,” ujarnya.

Seperti diketahui, dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TKW) atau alih status menjadi ASN sebanyak 24 pegawai masih dapat dibina. Nantinya ke 24 orang ini akan mengikuti pembinaan dan pelatihan bela negara.

Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 51 orang, tidak dapat mengikuti pembinaan. Hal ini karena dinilai telah tidak memungkinkan. 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini pun dipastikan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK mulai 1 November 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini