BIN Kaltara Salurkan Vaksin Booster untuk Lansia dan Pelayan Publik di Tarakan

Baca Juga

MATA INDONESIA, TARAKAN – Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalimantan Utara (Binda Kaltara) menggelar Vaksinasi Booster secara massal untuk Lansia dan Pelayan Publik. Pelaksanaan tersebut merupakan perdana di Kota Tarakan.

Dalam kegiatan ini, Binda Kaltara bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tarakan dan Pemkot Tarakan. Kegiatan ini digelar di Gedung Wanita Kota Tarakan menyasar 700 warga menggunakan jenis vaksin AstraZeneca.

Kepala BIN Daerah Kaltara, Brigjen TNI Sulaiman, S.Sos mengatakan pihaknya menyediakan 700 dosis vaksin jenis AstraZeneca.

“Hari ini vaksin dibuka untuk Lansia dan Pelayan Publik dengan syarat sudah divaksin kedua minimal 6 bulan dengan jenis vaksin Sinovac,” ujarnya lewat siaran pers, Sabtu 29 Januari 2022.

Tidak hanya untuk pelayan publik, Binda Kaltara juga direncanakan akan menggelar vaksinsi booster kepada masyarakat umum pada 30-31 Januari 2022 menargetkan ratusan masyarakat umum.

“Kami juga akan menyalurkan vaksin booster kepada masyarakat umum selama dua hari dari besok hari hingga lusa di Gedung Graha KNPI Kota Tarakan dengan sasaran sebanyak-banyaknya. Jadi, seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat silahkan datan,” katanya.

Selain vaksinasi booster, Binda Kaltara tetap terus menyalurkan vaksinasi dosis 1 dan 2 kepada masyarakat umum maupun anak usia 6-11 tahun dengan menargetkan 600 orang telah tervaksin.

“Vaksinasi anak usia 6-11 tahun tetap kita gelar dan lanjutkan. Dibuka di Pos PKM Juwata Tarakan dan SDN 036 Tarakan. Kemudian, untuk masyarakat umum kita juga bukakan gerai terpusat di Pos PKM Pantai Amal dan Pos Dinkes Bulungan,” ujarnya.

Reporter : Puji Christianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini