Bikin Melongo! Ini Besaran Gaji Direksi Bank BUMN

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Siapa yang tak mau berkarir sebagai direksi pada bank-bank BUMN? Gaji yang super gede ditambah tunjangan, bonus dan fasilitas yang lengkap, tentu jadi impian untuk memimpin Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI.

Apalagi di tahun 2019 ini, gaji para direksi bank-bank plat merah dikabarkan akan mengalami kenaikan. Bukan kabar miring tentunya.

Sebab pemerintah melalui Kementerian BUMN, sudah mengetok palu kenaikan gaji direksi bank BUMN dalam peraturan dengan nomor PER-01/MBU/05/2019 yang dikeluarkan Menteri BUMN pada 31 Mei 2019 lalu.

Gaji Direktur utama (Dirut) akan ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan Menteri BUMN. Sementara gaji Wakil direktur utama (Wadirut) ditetapkan 95 persen dari gaji dirut atau naik 5 persen dibanding 2018.

Kemudian gaji Direktur yang membawahi Sumber Daya Manusia (SDM) dan gaji direksi lain tak mengalami perubahan yaitu masing-masing tetap 90 persen dan 85 persen dari gaji dirut.

Adapun besaran tantiem (bonus) Wadirut juga dinaikkan dari sebelumnya 90 persen menjadi 95 persen dari tantiem yang diterima dirut. Direktur yang membidangi SDM dan direksi lainnya masing-masing tetap sebesar 90 persen dan 85 persen.

So, sebenarnya berapa sih gaji para direksi bank-bank plat merah di Indonesia pasca kenaikan tahun ini? Berikut ulasannya:

Bank BRI
Sesuai laporan keuangan Bank BRI tahun 2018, bank ini mengeluarkan gaji dan tunjangan untuk direksi mencapai 362,081 miliar rupiah, atau melonjak 291 persen dari 92,556 miliar rupiah pada tahun sebelumnya. Sementara tantiem yang didapat mencapai 268,22 miliar rupiah atau naik dari 239,46 miliar rupiah pada tahun sebelumnya.

Maka, sebanyak dua belas direksi BRI masing-masing akan mendapatkan gaji dan tunjangan rata-rata 30,17 miliar rupiah serta tantiem sekitar 22,35 miliar rupiah. Sehingga satu orang akan mengantongi total sekitar 52,52 miliar rupiah per tahun.
Sementara sembilan jajaran komisaris BRI mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar 128,6 miliar rupiah atau melonjak dari Rp 29,86 miliar tahun sebelumnya. Tantiemnya sebesar 99,29 miliar rupiah.

Bank Mandiri
Merujuk laporan tahunan Bank Mandiri 2018, sebelas anggota direksinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar 175,85 miliar rupiah atau naik 15,9 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 151,72 miliar rupiah. Adapun tantiem yang diperoleh mencapai 272,53 miliar rupiah atau naik 38,74 persen dari tahun 2017 yang sebesar Rp 196,42 miliar rupiah.

Bila dibagi rata, maka gaji yang diperoleh satu orang direksi Bank Mandiri sekitar 15,98 miliar rupiah serta tantiem sekitar Rp 24,77 miliar rupiah. Jadi dalam setahun mereka membawa pulang total Rp 40,75 miliar.

Sementara delapan jajaran komisarisnya Bank Mandiri membawa pulang gaji dan tunjangan 49,776 miliar rupiah, turun tipis dari tahun sebelumnya sebesar 50,08 miliar rupiah. Adapun tantiem yang diperoleh mencapai 89,171 miliar rupiah atau naik dari 71,96 miliar rupiah pada tahun sebelumnya.

Bank BTN
Dari hasil laporan keuangan 2018, Bank BTN menggelontorkan 85,28 miliar rupiah untuk membayar gaji dan tunjangan anggota direksinya atau naik 38 persen dari tahun sebelumnya yang sebanyak 61,71 miliar rupiah. Jika dibagi untuk 14 anggota direksi yang ada, maka jumlah gaji direksi Bank BTN tahun lalu sebesar 25,11 miliar rupiah.

Sementara, pada tahun lalu tantiem untuk direksi BTN sebesar 42,39 miliar rupiah. Jumlah tersebut naik 30,2 persen dibandingkan tantiem tahun sebelumnya sebesar 32,55 miliar rupiah. Jika dibagi rata, tantiem yang diperoleh setiap anggota direksi pada tahun lalu sebesar 3,03 miliar rupiah.

Kemudian jajaran komisarisnya mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 36,67 miliar rupiah atau naik dari 27,74 miliar rupiah tahun sebelumnya.

Bank BNI
Sedangkan Bank BNI hanya menggelontorkan 37,95 miliar rupiah dari hasil keuntungan di tahun 2018, guna membayar gaji dan tunjangan untuk direksinya, jumlah ini turun dari 40,37 miliar rupiah di 2017.

Jumlah jajaran direksi BNI ada sebelas orang. Jika dibagi rata maka masing-masing direksi hanya mengantongi gaji sekitar 3,45 miliar rupiah serta tantiem 12,23 miliar rupiah. Totalnya, selama setahun masing-masing membawa pulang sekitar 15,68 miliar rupiah.

Di sisi lain, komisaris BNI mendapat gaji dan tunjangan 13,63 miliar rupiah dan tantiem sebesar 53,92 miliar rupiah.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini