MATA INDONESIA, JAKARTA-Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo pada Jumat 16 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi.
Pemeriksaan ini akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
”Diperiksa, Jumat 26 Agustus 2022 di Bareskrim,” kata Andi Rian di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, pemeriksaan pukul 10.00 WIB ini ditentukan oleh penyidik.
”Panggilannya jam 10,” ujar Andi.
Besok kali pertamanya Putri melakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas suaminya di Duren Tiga, Jakarta.
Sebelumnya, Putri telah menjalani tiga kali pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Namun berkat alat bukti yang ditemukan namanya kini ikut terseret menjadi tersangka.
Putri merupakan tersangka kelima yang ditetapkan oleh Polri setelah empat nama tersangka berhasil dikantongi, diantaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf (ART rangkap sopir).
Diketahui bahwa PC mengikuti skenario yang sudah disiapkan oleh suaminya, Ferdy Sambo. Semua berawal dari PC yang berada di lantai dua saat Bripka RR dan Bharada E ditanya Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Tak berselang lama, PC mengajak Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Brigadir J berangkat ke rumah dinas di Duren Tiga. Saat itulah dirinya dan suami menjanjikan uang pada tiga anak buahnya jika berhasil menghabisi nyawa Brigadir J.
”(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu 20 Agustus 2022.