Awal 2020 Tarif BPJS akan Naik, Ini Daftarnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mengatasi defisit keuangan. Lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah akan memberlakukan penyesuaian berupa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020. Hal ini menjadi opsi terakhir agar defisit keuangan tak makin melebar.

Soal kenaikan tarif ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan telah melakukan rapat 150 kali sebelum memutuskan penyesuaian tarif tersebut.

“Jadi penyesuaian iuran itu the last option,” kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.

Rapat mengenai BPJS Kesehatan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Kesehatan yang awalnya memutuskan untuk melakukan bauran kebijakan dengan tujuan menekan potensi defisit.

Adapun bauran kebijakan tersebut seperti membenahi sistem layanan kesehatan secara penuh, mulai dari sistem rujukan, klaim, dan lain sebagainya yang membuat BPJS Kesehatan berkelanjutan atau sustainable.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa

Berita Terbaru

Peran Penting Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Nasional

Oleh : Rivka Mayangsari*) Di tengah guncangan ekonomi global yang terus berkembang, Indonesia menunjukkan langkah nyata dengan menghadirkan program-program strategis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini